DPRD Sumenep Desak Pencegahan Pencabulan Anak, Jangan Bergerak Setelah Ada Korban

17 jam yang lalu 7

KABAR MADURA | Kasus pencabulan alias persetubuhan terhadap anak menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Sumenep. Pemerintah diminta tidak menganggap persoalan tersebut sebagai kasus biasa, menyusul info Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep nan mencatat 10 kasus pencabulan terhadap anak terungkap di tahun 2026. 

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep K. Sami’oeddin meminta kasus kekerasan seksual terhadap anak mendapat perhatian unik dari pemerintah daerah. Menurutnya, tingginya kasus pencabulan menunjukkan perlunya langkah pencegahan nan lebih serius, bukan hanya penanganan ketika kasus sudah terjadi.

“Kasus pencabulan ini kudu menjadi atensi unik pemerintah. Jangan sampai kita hanya bergerak ketika sudah ada korban,” ujarnya. 

Sami’oeddin menilai perlindungan terhadap anak kudu diperkuat mulai dari lingkungan family hingga masyarakat. Terlebih, kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak selalu dilakukan oleh orang nan jauh dari korban. 

“Pengawasan terhadap anak kudu diperkuat. Keluarga dan lingkungan juga mempunyai peran krusial untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak,” tegasnya. 

Data Dinsos P3A Sumenep menunjukkan, dari sejumlah kasus kekerasan terhadap wanita dan anak, pencabulan alias persetubuhan terhadap anak menjadi kasus nan paling banyak tercatat, ialah 10 kasus. 

Selain itu, terdapat penelantaran terhadap wanita sebanyak tiga kasus, KDRT dua kasus, pemerkosaan satu kasus, kekerasan seksual terhadap wanita dua kasus dan terhadap anak satu kasus. 

Kemudian penganiayaan terhadap anak satu kasus, bullying terhadap anak satu kasus, membawa lari anak satu kasus, pencurian wanita satu kasus, pelanggaran ITE terhadap anak satu kasus, perzinahan satu kasus dan rudapaksa satu kasus. 

Kepala UPTD PPA Dinsos P3A Sumenep Diana Agus Sulistyowati mengatakan, pihaknya tidak bisa menyimpulkan secara pasti argumen kasus pencabulan terhadap anak tetap terjadi. 

“Itu kembali ke masing-masing perseorangan dan kami tidak bisa menjelaskan apa argumen mereka melakukan pencabulan,” ucapnya. 

Diana mengungkapkan, pelaku dalam kasus pencabulan anak bisa berasal dari family terdekat maupun orang lain di lingkungan korban. 

“Keluarga terdekat itu, ya, bisa jadi orang tua korban alias familinya. Sedangkan orang lain itu tetangga, pacar alias orang-orang di lingkungan korban,” imbuhnya. 

Menurut Diana, korban pencabulan umumnya mengalami trauma nan cukup kuat. Karena itu, UPTD PPA memberikan pendampingan sejak proses buletin aktivitas pemeriksaan (BAP), persidangan hingga putusan pengadilan berkekuatan norma tetap.

“Bahkan sampai setelah putusan inkrah kami tetap memberikan pendampingan. Karena kadang korban tetap mengalami trauma nan cukup mendalam. Jadi, kami berikan pendampingan sampai mentalnya pulih,” jelasnya. 

Dinsos P3A Sumenep juga memberikan pendampingan kepada family korban untuk mengantisipasi tekanan dari pihak tersangka alias terduga pelaku. 

Diana menambahkan, kelalaian family juga dapat menjadi salah satu aspek nan membikin kekerasan terhadap anak berulang. Dia mencontohkan kasus di Kecamatan Rubaru, di mana korban disebut pernah bercerita kepada ibunya, namun tidak dipercaya. 

“Seperti nan pencabulan di Rubaru, itu infonya korban sudah pernah cerita kepada ibunya. Itu nan cerita antara kejadian pertama dan kedua. Tapi si ibu tidak percaya. Mungkin si ibu beranggapan korban hanya mengada-ada. Akhirnya, itu terjadi berulang kali,” ujarnya. 

Selain ancaman, korban juga dapat dipengaruhi dengan iming-iming oleh terduga pelaku. 

“Yang namanya anak mini jika sudah diiming-imingi alias apalagi diancam kemungkinan bakal mengikuti perintah dan kemauan terduga pelaku,” pungkasnya. (ara/waw)

Selengkapnya